Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KemenP2MI Gagalkan Pengiriman Ilegal 6 CPMI ke Malaysia dan Jepang, Calo Diamankan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KemenP2MI Gagalkan Pengiriman Ilegal 6 CPMI ke Malaysia dan Jepang, Calo Diamankan
Foto: Enam calon pekerja migran perempuan digagalkan keberangkatannya ke luar negeri secara ilegal.

Pantau - Enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan digagalkan keberangkatannya secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dalam operasi pencegahan yang berlangsung pada Senin, 14 April 2025, di Tangerang.

Kronologi dan Pengungkapan Kasus

Pencegahan ini bermula dari informasi mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan CPMI ilegal milik seorang calo berinisial N di Perumahan 2 Perumnas Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KemenP2MI melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan empat CPMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Keempat CPMI berinisial SD, EP, RT, dan DMP diketahui akan diterbangkan terlebih dahulu ke Pontianak, kemudian dipindahkan ke Malaysia melalui jalur darat menggunakan travel dari Entikong.

Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan bayaran 1.200 ringgit atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.

Dalam pemeriksaan, keempatnya juga mengungkapkan bahwa masih ada dua CPMI lain, yaitu RS dan RF, yang belum diberangkatkan dan masih berada di rumah calo.

RS direncanakan akan dikirim ke Malaysia sebagai ART, sementara RF dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan di Jepang, dan telah membayar Rp45 juta kepada calo N.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut

Petugas kemudian mengamankan RS, RF, serta calo berinisial N, dan membawa seluruh pihak terkait ke Polres Tangerang, Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keenam CPMI saat ini berada dalam perlindungan pihak berwenang, sedangkan N sebagai terduga pelaku akan menjalani proses hukum.

Ia disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Proses hukum terhadap N didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/770/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan.

Penulis :
Pantau Community