Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Evaluasi Aturan Impor yang Dinilai Merugikan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Evaluasi Aturan Impor yang Dinilai Merugikan
Foto: Pemerintah akan membentuk Satgas Deregulasi untuk meninjau ulang aturan impor yang dinilai tidak menguntungkan.

Pantau - Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi guna mengevaluasi berbagai kebijakan impor yang dinilai tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah awal untuk mengkaji ulang sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Nanti kalau sudah dibentuk Satgasnya, baru kita bertemu, apa yang harus dilakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa, jadi kita tunggu dulu", ujar Budi.

Satgas Deregulasi ini akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Tapi nanti kita akan ketemu dulu ya dengan K/L setelah substansi terbentuk, kemudian evaluasinya seperti apa", tambahnya.

Tindak Lanjut Arahan Presiden dan Kajian Ulang Permendag

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah mengumumkan rencana pembentukan Satgas Deregulasi bersamaan dengan Satgas PHK.

"Satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini sedang dimatangkan. Kedua, satgas terkait deregulasi", ungkap Airlangga.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri.

Dalam acara tersebut, Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 harus dicabut jika tidak menguntungkan Indonesia.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pun masuk dalam daftar regulasi yang akan dikaji ulang bersama kementerian dan lembaga terkait.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyebutkan bahwa koordinasi lintas pihak dibutuhkan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait aturan ini.

"Kalau lapor dengan presiden kan tentu sebelum lapor presiden, pasti akan ada pembicaraan dulu antar K/L dulu ya di bawah Menko, supaya nanti ini seperti apa, baru dibawa ke presiden", jelas Isy.

Penulis :
Pantau Community