billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia dan Selandia Baru Perbarui Protokol Karantina Impor Bawang Bombai

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Indonesia dan Selandia Baru Perbarui Protokol Karantina Impor Bawang Bombai
Foto: Kesepakatan baru Indonesia–Selandia Baru perkuat sistem pre-border demi keamanan impor bawang bombai.

Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Kementerian Industri Primer Selandia Baru (Ministry for Primary Industries/MPI) resmi memperbarui kesepakatan pengaturan pelaksanaan (implementing arrangement) terkait pemasukan bawang bombai segar ke Indonesia, yang kini menguatkan penerapan sistem pre-border untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Perkuat Sistem Pre-Border

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Bambang, menjelaskan bahwa sistem pre-border merupakan bentuk karantina yang dilakukan langsung di negara asal sebelum produk masuk ke Indonesia.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini agar penyakit tanaman tidak sampai masuk dan menyebar di wilayah Indonesia.

Kesepakatan protokol baru ditandatangani pada Senin, 14 April 2025, berdasarkan hasil negosiasi teknis bilateral dan reviu terhadap protokol sebelumnya yang berlaku sejak 1 Agustus 2024.

“Kesepakatan baru untuk pengaturan pelaksanaan persyaratan fitosanitari ekspor bawang bombai dari Selandia Baru ke Indonesia, merupakan wujud komitmen Barantin dan MPI untuk memfasilitasi perdagangan bawang bombai kedua negara,” ujar Bambang.

Standar Ketat dan Audit Ketat

Melalui protokol baru ini, proses karantina dimulai sejak dari kebun produksi di Selandia Baru, memastikan bahwa semua tindakan telah sesuai dengan persyaratan fitosanitari.

Barantin mengharapkan hanya bawang bombai berkualitas terbaik yang dikirim ke Indonesia, yaitu yang bebas dari OPTK, akar, daun, tunas, tanah, gulma, pembusukan, kerusakan fisik, sisa tanaman, dan kontaminan lainnya.

“Hal ini untuk mencegah terulang kembali penerapan tindakan karantina berupa penolakan terhadap pemasukan bawang bombai dari Selandia Baru,” tegas Bambang.

Jika ditemukan ketidaksesuaian signifikan, Barantin akan melakukan audit di tempat (onsite) maupun audit daring terhadap kebun dan rumah kemas yang teregistrasi di Selandia Baru.

Kesepakatan baru ini berlaku selama tiga tahun mulai 14 April 2025 dan akan diperpanjang otomatis kecuali ada permintaan modifikasi atau penghentian.

Barantin dan MPI juga akan meninjau daftar OPTK dan opsi pengelolaan risikonya selama periode pelaporan tahun 2025, 2026, dan 2027.

“Peninjauan akan mempertimbangkan informasi mengenai temuan OPTK pada saat kedatangan atau berdasarkan perubahan status OPT di kedua negara,” imbuh Bambang.

Direktur Standar Biosekuriti Impor dan Ekspor MPI Selandia Baru, Lisa Winthrop, menyambut baik kesepakatan ini dan berharap perdagangan bawang bombai bisa dimulai kembali pada 2025.

“Indonesia adalah pasar yang sangat penting bagi ekspor bawang bombai Selandia Baru,” kata Lisa.

Ia juga menambahkan, “Kami menghargai hubungan kerja yang kuat dengan Barantin, sehingga kerja yang efisien dan kolaboratif untuk memperbarui Pengaturan Pelaksanaan bawang bombai, yang dapat mengatasi masalah kedua negara.”

Penulis :
Pantau Community