Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sejumlah Dokumen Disita

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sejumlah Dokumen Disita
Foto: Penyidik KPK geledah Kantor KONI Jatim, bawa dokumen dana hibah dan perangkat elektronik.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya, dan membawa sejumlah dokumen serta perangkat elektronik terkait dugaan korupsi dana hibah.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (15/4/2025) dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dengan menyasar ruang bendahara dan ruang penyimpanan dokumen.

Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabil, membenarkan pengambilan dokumen oleh KPK yang sebagian besar berasal dari kepengurusan KONI periode 2017–2022 dan beberapa dari masa kepemimpinannya.

Dokumen Anggaran dan Perangkat Elektronik Ikut Diperiksa

Nabil menyebut, "Beberapa dokumen memang dibawa KPK, mayoritas merupakan dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari sejak kepengurusan saya juga".

Menurutnya, dokumen yang disita meliputi Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021.

Penyidik KPK juga memeriksa perangkat elektronik seperti ponsel dan flashdisk untuk mencocokkan data yang telah dimiliki sebelumnya.

“Objeknya adalah penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nabil.

Ia memastikan KONI Jatim bersikap kooperatif, dengan menyatakan, "Kami terbuka dan kooperatif. Semua yang diminta kami berikan, tidak ada yang kami tutupi".

Beberapa staf internal termasuk bendahara dan staf keuangan juga turut diperiksa karena dianggap paling memahami isi dokumen sesuai bidang tugas masing-masing.

“Kami tunggu saja kelanjutannya dari KPK. Yang jelas, semua yang dibawa berkaitan dengan dana hibah yang diduga disalahgunakan,” tambahnya.

KPK Konfirmasi Penggeledahan, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK berdasarkan surat tugas resmi.

Tessa menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021–2022.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Senator DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya pada Senin, 14 April 2025, yang juga berkaitan dengan kasus yang sama.

Penulis :
Pantau Community