
Pantau - Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di rumah mereka yang terletak di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyusul laporan viral terkait kasus kekerasan rumah tangga tersebut.
"Iya, kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri. Tidak, kita tidak bisa menilai itu, yang bisa menilai adalah ahli yang berkompeten", ujar Nicolas.
Kasus Penganiayaan Sebelumnya Pernah Terjadi
Pemeriksaan kejiwaan ini menjadi penting karena ditemukan fakta bahwa pasangan AMS dan SSJH pernah melakukan penganiayaan serupa terhadap ART lain sebelumnya.
Namun, kasus sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan oleh ketua RT atau warga sekitar tanpa proses hukum.
Nicolas menambahkan bahwa hingga saat ini kondisi kejiwaan pasangan pelaku belum dapat disimpulkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari para ahli.
Dokter AMS dan istrinya SSJH telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 8 April 2025.
Kasus ini ditangani setelah laporan resmi diterima polisi pada 21 Maret 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kekerasan terhadap SR viral di media sosial, usai diposting oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Jumat (21/3).
Korban diketahui bekerja sejak November 2024 hingga Maret 2025 sebagai tukang masak, pembersih rumah, dan pengasuh tiga anak pelaku.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Mereka diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp30 juta.
- Penulis :
- Pantau Community