
Pantau - Indonesia mencatatkan rekor dunia dalam permohonan merek dan paten, mengungguli negara-negara industri besar seperti Amerika Serikat, China, Jepang, dan Korea, berdasarkan data dari Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Indonesia kini berada di posisi tertinggi secara global dalam permintaan pendaftaran paten dan merek.
"Kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek, mengalahkan negara-negara besar termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri", ujarnya.
Permohonan Paten dan Desain Industri Terbanyak di Dunia
Berdasarkan data WIPO, Indonesia menempati posisi pertama dengan jumlah permohonan paten terbanyak, yaitu sebanyak 715 permohonan.
Negara-negara lain yang berada di lima besar setelah Indonesia adalah Jepang (497 permohonan), China (467 permohonan), Amerika Serikat (375 permohonan), dan Korea (178 permohonan).
Sementara itu, untuk kategori desain industri, Indonesia juga mencatatkan angka tertinggi dengan 1.186 permohonan.
Jepang berada di posisi kedua dengan 254 permohonan, diikuti oleh China (88 permohonan), Amerika Serikat (79 permohonan), dan Korea (48 permohonan).
"Itu artinya ada kesadaran yang luar biasa bagi pelaku industri kita, termasuk di dalamnya adalah paten maupun merek untuk bisa melakukan pendaftaran", kata Supratman.
Menkum juga meminta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, untuk terus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
"Termasuk di antaranya menyangkut soal pendaftaran merek khusus UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)", tambahnya.
Inovasi Digital Permudah Layanan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan sejumlah inovasi digital, salah satunya adalah persetujuan otomatis pencatatan atau POP.
Inovasi ini mempercepat layanan perpanjangan merek dari yang sebelumnya memakan waktu beberapa hari menjadi hanya sekitar 10 menit.
Proses POP mencakup pengisian data oleh pemohon, pengunggahan dokumen, pembayaran biaya resmi, hingga penerbitan sertifikat secara digital.
Sistem ini juga telah diterapkan untuk layanan anuitas paten, yakni pembayaran tahunan untuk mempertahankan hak paten.
Dengan adanya POP, pemilik paten tidak lagi perlu menunggu proses verifikasi manual, sehingga layanan menjadi lebih efisien dan cepat.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan