
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka rekrutmen untuk 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan, dengan menekankan prinsip transparansi dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa proses rekrutmen ini akan dilakukan secara terbuka, tanpa praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), maupun pungutan liar.
Rekrutmen Mengacu pada Regulasi Ketat dan SPSE
Rekrutmen petugas PPSU akan mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Dasar regulasi ini memastikan proses penerimaan dilakukan secara efisien, transparan, terbuka, adil, akuntabel, serta bebas diskriminasi.
"Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel," kata Chaidir.
Seluruh tahapan pengumuman rekrutmen akan diumumkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sebagai bentuk jaminan terhadap keterbukaan dan kesempatan yang merata bagi semua pelamar yang memenuhi kriteria.
Peluang untuk Warga Lokal dari Berbagai Latar Belakang
Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 akan menjadi pedoman teknis dalam rekrutmen ini.
Regulasi tersebut memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk mereka yang berlatar belakang pendidikan minimal Sekolah Dasar, asalkan dapat membaca dan menulis.
"Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan," ujar Chaidir.
Sosialisasi peraturan telah dilakukan pada 11 April 2025 dan melibatkan Biro Pemerintahan serta seluruh Tim Pengendalian PJLP dan pejabat pembuat komitmen di tingkat kelurahan.
Pelamar diutamakan merupakan pemilik KTP Provinsi DKI Jakarta, sebagai bagian dari komitmen pemberdayaan warga lokal.
Dari data menyebutkan bahwa hingga April 2025, jumlah petugas PPSU di DKI Jakarta diperkirakan berkisar antara 10.687 hingga 18.960 orang, berdasarkan jumlah 267 kelurahan yang masing-masing memiliki 40 hingga 70 petugas.
- Penulis :
- Pantau Community