Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Hukum Serahkan Buku Inventarisasi Regulasi Penghambat Investasi kepada Presiden

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kementerian Hukum Serahkan Buku Inventarisasi Regulasi Penghambat Investasi kepada Presiden
Foto: Pemerintah kaji ulang regulasi tumpang tindih untuk perkuat iklim investasi nasional.

Pantau - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) telah merampungkan inventarisasi terhadap peraturan-peraturan yang tumpang tindih dan dinilai menghambat investasi di Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa hasil kajian tersebut telah dibukukan dan akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Dari kami hasil kajiannya, kami sudah terbitkan buku dari Ditjen PP dan kepada bapak Presiden akan segera kami serahkan menyangkut soal peraturan mana yang saling bertentangan satu dengan yang lain", ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan pada 2 April 2025 itu menetapkan tarif sebesar 32 persen bagi produk asal Indonesia.

Situasi tersebut memunculkan sorotan terhadap berbagai faktor domestik, termasuk regulasi yang dianggap tidak ramah terhadap investor asing.

Supratman mengakui bahwa peraturan yang saling tumpang tindih memang menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global.

Ia menambahkan bahwa langkah inventarisasi ini menjadi dasar untuk merapikan regulasi dan meningkatkan efisiensi sistem hukum nasional.

"Kami nanti menunggu kebijakan beliau (Presiden)", kata Supratman, merujuk pada arahan Presiden terkait langkah lanjutan pasca penyerahan buku kajian tersebut.

Jika dinilai perlu, akan dilakukan revisi regulasi melalui metode kodifikasi atau omnibus law terhadap peraturan-peraturan yang bermasalah.

e-Harmonisasi Didorong untuk Percepat Reformasi Regulasi

Dalam konferensi pers yang sama, Supratman mengungkapkan bahwa Ditjen PP telah menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi peraturan perundang-undangan selama tiga bulan pertama tahun 2025.

Harmonisasi tersebut mencakup berbagai sektor, termasuk bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ia optimistis bahwa jumlah ini akan meningkat signifikan seiring dengan peluncuran aplikasi e-Harmonisasi pada Februari 2025.

Aplikasi ini dinilai mampu meningkatkan kecepatan dan transparansi dalam proses harmonisasi, sekaligus mendukung digitalisasi sistem regulasi nasional.

Penulis :
Pantau Community