Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

UGM Tegaskan Korban Bisa Laporkan Dosen Pelaku Kekerasan Seksual, Sanksi Internal Belum Cukup

Oleh Pantau Community
SHARE   :

UGM Tegaskan Korban Bisa Laporkan Dosen Pelaku Kekerasan Seksual, Sanksi Internal Belum Cukup
Foto: Korban memiliki hak penuh melaporkan dosen pelaku kekerasan seksual ke kepolisian.

Pantau - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak penuh untuk melaporkan dosen berinisial EM ke kepolisian, meskipun yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menjelaskan bahwa posisi kampus bukan sebagai pihak yang berwenang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Menurutnya, legal standing atau kedudukan hukum yang paling kuat untuk melaporkan pelaku ke polisi berada di tangan korban.

"Terkait apakah korban tidak mau melapor, saya belum pernah mendengar dan melihat, dan saya mohon maaf tidak akan memberikan statement. Ini demi melindungi korban", ujarnya.

Andi juga menegaskan bahwa UGM lebih mengutamakan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

"Kalau kami dari UGM, yang pertama dan yang utama tugas kami adalah melakukan perlindungan dan pendampingan kepada para korban", lanjutnya.

Proses Disipliner dan Dorongan Penegakan Hukum

UGM saat ini masih memproses pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap EM setelah menerima pelimpahan wewenang dari Kemendiktisaintek.

"Kalau dari sisi waktu kami tidak bisa menentukan, tetapi yang kami bisa sampaikan adalah proses ini akan kita percepat. Kalau SK-nya (tim pemeriksa kepegawaian) sudah keluar", jelas Andi.

Terkait status EM sebagai PNS, Andi menyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagai pegawai negeri baru bisa dicabut setelah ada keputusan sanksi disiplin final dari kementerian terkait.

"Tanpa ada putusan yang final, kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kita", tambahnya.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati, menekankan bahwa proses hukum tetap penting meskipun sanksi internal telah dijatuhkan.

"Ya, jelas agar ada apa upaya jera, membuat jera pelaku dengan proses hukum itu", kata Erlina.

Menurutnya, proses hukum berfungsi sebagai kontrol sosial agar pelaku tidak mengulangi tindakan kepada korban lain.

"Tetapi ini kan dalam rangka untuk kontrol sosial juga itu seharusnya kan diproses hukum supaya pelaku juga tidak melakukan ke warga yang lain", lanjutnya.

Erlina menambahkan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan UGM untuk membahas penanganan lanjutan terhadap kasus ini.

Sebelumnya, EM telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen berdasarkan SK Rektor UGM tertanggal 20 Januari 2025, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Pemeriksaan etik dilakukan oleh Satgas PPKS UGM sejak Agustus hingga Oktober 2024 berdasarkan laporan yang masuk pada Juli 2024.

Hasil pemeriksaan terhadap 13 korban dan saksi mengungkap bahwa EM melakukan kekerasan seksual dengan modus pendekatan akademik, seperti saat bimbingan tugas akhir dan persiapan lomba, yang sebagian besar dilakukan di luar kampus.

Penulis :
Pantau Community

Terpopuler