Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan KPU Perbolehkan Partai Peserta Pemilu 2019 Buka Akses NIK Data Pemilih

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Alasan KPU Perbolehkan Partai Peserta Pemilu 2019 Buka Akses NIK Data Pemilih


Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutusakan untuk memberikan kesempatan kepada partai peserta Pemilu 2019 untuk melakukan pengecekan data pemilih. Data pemilih yang dimaksud yakni KPU akan membuka akses data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih di pemilu kepada semua parpol peserta pemilu.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU RI Viryan di Kantor KPU RI sebelum menggelar rapat dengan seluruh parpol peserta Pemilu 2019 membahas penetapan DPT, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Desember 2018.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Sekjen Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur Sambangi Kantor KPU

Hanya saja, kata Viryan, hal tersebut hanya bisa dilakukan di Kantor KPU dengan catatan harus mengkonfirmasi kedatangan sehari sebelumnya.

"Misalnya kami dari peserta pemilu X ingin mengecek DPT tanpa bintang besok datang silahkan," ujar Viryan di lokasi.

Viryan mengungkapkan tujuan pihaknya melakukan hal tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga aspek keterbukaan dan transparansi kepada para peserta pemilu 2019.

Baca juga: Koalisi Indonesia Adil Makmur Minta Bawaslu Awasi DPT Pemilu 2019

Kendati begitu, data NIK pemilih tidak akan diperlihatkan begitu saja. Ia mengatakan, KPU akan melakukan penutupan atau sensor mengganti dengan tanda bintang pada 4 digit angka terakhir dari data NIK para pemilih. Hal itu dilakukan untuk tetap menjaga identitas.

"Prinsipnya mengapa KPU memberi tanda bintang pada 4 digit NIK di DPT KPU yang KPU keluarkan karena itu sesuai PKPU 11 2018. Serta tekait UU administras kependudukan," ungkapnya.

Sementara dirinya menepis keputusan ini dikeluarkan atas desakan dari partai koalisi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Ia berdalih keputusan ini sudah ada sejak 6 September 2018 dan atas uji publik serta atas rapat dengar pendapat dengan seluruh parpol peserta pemilu.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler