
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (crude palm oil/CPO).
Tersangka tersebut adalah Muhammad Syafei (MSY), selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.
Muhammad Syafei diduga terlibat dalam upaya pemberian suap kepada hakim agar menjatuhkan putusan lepas terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi CPO.
Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Kasus Suap Hakim dan Upaya Kasasi
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan lanjutan dugaan suap kepada hakim yang memutus vonis lepas dalam kasus korupsi minyak goreng.
Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang-barang mewah seperti mobil Mercy dan sepeda Brompton yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah menetapkan beberapa hakim sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Sebagai bentuk keberatan atas putusan lepas terhadap korporasi terdakwa, Kejagung juga telah mengajukan upaya hukum kasasi.
Penetapan Muhammad Syafei sebagai tersangka memperkuat dugaan adanya skema suap sistematis untuk memengaruhi hasil vonis dalam perkara korupsi CPO.
- Penulis :
- Pantau Community