
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sejumlah aset sitaan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total nilai mencapai Rp 5,5 triliun.
Aset-aset yang dilelang terdiri dari berbagai bentuk seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, perhiasan, hingga surat berharga.
Iswardi, anggota Tim Likuidasi Jiwasraya, mengatakan bahwa aset kelolaan yang tersisa saat ini berada di luar sitaan Kejagung dan akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis yang tidak bersedia dialihkan ke IFG Life.
"Itu (aset sitaan yang dilelang Kejagung) saya nggak tahu ya. Setahu saya sih yang tersisa di sini saja," ujar Iswardi di Kantor Jiwasraya, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Rincian Aset dan Nilai Hasil Lelang
Iswardi menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut mengenai status dan potensi pemanfaatan aset sitaan yang telah dilelang oleh Kejagung.
"Saya belum gitu firm ya. Mengenai yang Rp 5,5 triliun itu," tutup Iswardi.
Berdasarkan catatan, Badan Pemulihan Aset telah menyelesaikan sebagian proses penjualan dan penyelesaian barang rampasan negara serta barang sita eksekusi dari perkara Jiwasraya, dengan total perolehan mencapai Rp 5.560.997.227.551.
Rincian hasil penyelesaian dan penjualan aset tersebut meliputi:
- Rp 262,15 miliar dari lelang barang rampasan negara, termasuk
- 225 bidang tanah dan bangunan
- 1 unit kapal phinisi
- 26 unit mobil
- 5 unit sepeda motor
- 3 unit sepeda
- 1 gitar listrik, jam tangan, perhiasan, hingga aksesori lainnya
- Aset PT GBU seperti kantor dan alat berat
- Rp 11,82 miliar dari uang rampasan dalam berbagai mata uang
- Rp 1,97 triliun dari hasil penjualan 79 aset sita eksekusi, termasuk tanah, saham, tas, mobil, dan kapal
- Rp 979,87 miliar dari penjualan 989 juta unit penyertaan reksadana dan 40 juta unit penyertaan yang diserahkan ke Jiwasraya
- Rp 2,22 triliun dari hasil penjualan 67 miliar lembar efek berupa saham, waran, obligasi, sukuk, dan instrumen lainnya
Arah Penggunaan Dana Masih Dikaji
Meskipun nilai lelang mencapai angka yang fantastis, belum dapat dipastikan apakah hasil tersebut akan dialokasikan untuk membayar kewajiban terhadap para pemegang polis Jiwasraya.
Pihak likuidasi menyatakan akan menelusuri lebih lanjut status hukum dan potensi pemanfaatan dana hasil lelang untuk kepentingan nasabah yang belum dipindahkan ke IFG Life.
- Penulis :
- Pantau Community