
Pantau - Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah melakukan inventarisasi aset perusahaan sebagai langkah awal sebelum menentukan pembayaran kewajiban kepada para pemegang polis yang menolak restrukturisasi.
Audiensi dengan para pemegang polis dilakukan di Kantor Jiwasraya, Jakarta, pada Rabu, 16 April 2025, untuk menyampaikan perkembangan proses likuidasi.
Inventarisasi ini menjadi bagian penting dari penyusunan neraca penutupan, yang merupakan mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah Jiwasraya resmi dicabut izin usahanya.
Penyusunan Neraca dan Proses Penilaian Aset
Anggota Tim Likuidasi Jiwasraya, Iswardi, menjelaskan bahwa tim saat ini masih menyusun neraca sementara likuidasi berdasarkan aset dan kewajiban perusahaan.
"Ini kan tim likuidasi itu kan akan melakukan inventarisir aset yang tersisa. Kemudian kewajiban (membayar klaim ke pemegang polis). Terus nanti akan membuat neraca sementara likuidasi. Neraca sementara likuidasi itu yang akan di-publish nanti," kata Iswardi.
OJK menetapkan bahwa neraca penutupan wajib disusun paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025.
Meski demikian, Iswardi belum bisa memastikan kapan inventarisasi dan neraca tersebut akan selesai.
"Yang lagi di audit laporan akhir tahun, 3 September 2024. Nanti juga yang penutupan juga akan di audit juga. Sebagai bahan untuk membuat neraca likuidasi sementara. Neraca sementara likuidasi," lanjutnya.
Skema Pembayaran Mengacu pada POJK 28
Iswardi menegaskan bahwa hasil inventarisasi bukan berarti pembayaran klaim akan langsung dilakukan, karena prosesnya harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28.
Tugas tim likuidasi meliputi penghitungan dan penilaian aset yang tersisa, yang akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Nanti dilihat di POJK 28 diatur tuh, kalau aset lebih besar dibayarkan sesuai dengan kewajiban masing-masing. Tapi kalau asetnya lebih kecil dari kewajiban gimana? Nah itu kalau nggak salah dibilang secara proporsi di POJK 28," ujar Iswardi.
Ia juga menambahkan bahwa komposisi antara aset dan kewajiban akan menentukan formulasi akhir pembayaran kepada pemegang polis.
"Terus kita hitung kewajiban kita berapa, terutama (untuk) pemegang polis. Terus dari aset dan kewajiban itu dilihat seperti apa komposisinya. Untuk perumusannya pun juga kita perlu menyampaikan juga ke OJK. Jadi ada proses-prosesnya," jelasnya.
Instruksi OJK dan Tahapan Likuidasi Jiwasraya
Bersamaan dengan pencabutan izin usaha, OJK menginstruksikan beberapa langkah lanjutan yang wajib dijalankan, di antaranya:
Menghentikan seluruh kegiatan usaha Jiwasraya di semua kantor.
Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan paling lambat 15 hari sejak tanggal pencabutan izin.
Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan pembubaran perseroan dan pembentukan tim likuidasi.
Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan