
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran.
Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Komisioner Komnas HAM di Banjarbaru pada Rabu, 16 April 2025 dengan memintai keterangan tiga saksi dari pihak keluarga korban serta kuasa hukum korban.
Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menggali fakta-fakta terkait kronologi pembunuhan yang terjadi pada 22 Maret 2025.
"Kami ingin mengetahui fakta-faktanya dari keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya. Kami memeriksa bukti komunikasi antara saksi dengan korban, serta komunikasi antara saksi dengan tersangka," ujar Uli.
Peninjauan TKP dan Komitmen Komnas HAM dalam Penegakan Hak Asasi
Komnas HAM juga melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) yang terletak di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru bersama sejumlah saksi dari keluarga korban.
Uli menyatakan bahwa kunjungan ke TKP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemantauan Komnas HAM terhadap peristiwa yang mengakibatkan kematian seorang jurnalis wanita.
Selain memeriksa saksi, Komnas HAM juga menelusuri apakah telah dilakukan upaya pemulihan terhadap keluarga korban oleh lembaga dan pihak terkait.
"Kedatangan Komnas HAM ke Banjarbaru sebagai bentuk komitmen dan atensi penuh terhadap korban pembunuhan yang merupakan seorang jurnalis wanita," ungkap Uli.
Komnas HAM menilai kasus ini serius karena menyangkut hak hidup yang dilindungi undang-undang, serta karena korban adalah seorang jurnalis perempuan.
Sebagai bagian dari investigasi, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan organisasi jurnalis di Kalimantan Selatan untuk mengumpulkan informasi tambahan yang relevan.
Setelah semua tahapan pemeriksaan dan peninjauan selesai, Komnas HAM akan menyusun rekomendasi resmi sebagai masukan untuk aparat penegak hukum.
"Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mengungkap kasus ini berdasarkan bukti-bukti ilmiah," ujar Uli.
Komnas HAM menegaskan pentingnya penggunaan metode ilmiah atau scientific crime investigation dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, penyidik Detasemen Polisi Militer TNI AL (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka Jumran kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada 8 April 2025.
Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan disidangkan secara terbuka di pengadilan militer.
Diketahui, korban Juwita (23) adalah jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Korban ditemukan tak bernyawa pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di tepi Jalan Trans Gunung Kupang bersama sepeda motornya.
Awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun warga yang menemukan jasad korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Pada bagian leher korban terdapat luka lebam, dan ponsel milik korban juga tidak ditemukan di lokasi kejadian, memperkuat dugaan pembunuhan.
- Penulis :
- Pantau Community