
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan dibahas di Komisi II DPR RI, bukan di Badan Legislasi (Baleg).
Adies menyatakan bahwa RUU Pemilu merupakan bagian dari ruang lingkup kerja Komisi II, sebagaimana RUU TNI yang secara otomatis menjadi ranah Komisi I.
"Kalau pemilu 'kan jelas di Komisi II DPR RI, sama seperti UU TNI 'kan harus di Komisi I, enggak mungkin di Baleg," ujar Adies.
Ia menambahkan bahwa pelimpahan RUU ke Baleg hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan mendesak dan keterbatasan waktu pembahasan.
Adies juga menyampaikan bahwa selain melalui komisi, pembahasan RUU bisa dilakukan melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus), khususnya jika materi dalam RUU tersebut melibatkan lebih dari satu komisi.
Menurutnya, pembagian bidang kerja antar komisi sudah ditetapkan dengan jelas berdasarkan aturan yang berlaku.
"Jadi, bukan kehendak, melainkan aturannya begitu. Bidang, tugas, dan fungsinya, komisinya, mitra kerjanya apa, dialah yang akan bekerja," jelasnya.
Fokus Komisi II Masih pada RUU ASN
Saat ini, Komisi II DPR RI tengah memprioritaskan pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mengkaji perubahan terhadap UU Pemilu.
"Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini," ujar Zulfikar.
Sebagai informasi, UU ASN sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
- Penulis :
- Pantau Community