
Pantau - Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan BUMN mengeluarkan lima kebijakan penting di sektor ekonomi yang mencakup perlindungan nelayan kecil, peningkatan layanan transportasi publik, kerja sama ekspor, serta pembangunan infrastruktur strategis.
Nelayan Kecil Dikecualikan dari Kewajiban VMS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa nelayan kecil dengan kapal berukuran di bawah 5 GT tidak diwajibkan memasang Vessel Monitoring System (VMS).
Kebijakan ini disampaikan oleh Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), sebagai langkah untuk meringankan beban regulasi terhadap nelayan tradisional.
KAI Tambah 821 Ribu Kursi untuk Libur Paskah
Menjelang libur panjang Paskah pada 18–20 April 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan total 821.167 kursi untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Langkah ini diambil untuk menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat yang akan bepergian selama masa liburan tersebut.
Kesepakatan Ekspor Produk Perikanan dengan 38 Negara
KKP juga berhasil menjalin kerja sama sistem kesetaraan mutu produk perikanan dengan 38 negara mitra dagang.
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, menyatakan bahwa kesepakatan ini akan membuka peluang lebih besar bagi ekspor hasil perikanan Indonesia ke pasar internasional.
Garuda Indonesia Dukung Ekspor Minyak Nilam ke Prancis
Maskapai nasional Garuda Indonesia memfasilitasi pengiriman perdana sekitar 1 ton minyak nilam dari Aceh ke Paris, Prancis, melalui jalur Banda Aceh – Jakarta – Amsterdam – Paris.
Minyak nilam menjadi salah satu komoditas unggulan perkebunan Aceh yang kini menembus pasar Eropa.
Pembangunan Tahap II IKN Resmi Dimulai
Pemerintah memulai pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk periode 2025–2029.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa tahap ini mencakup pelelangan proyek dan percepatan pembangunan guna memperkuat fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
- Penulis :
- Gian Barani









