Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fakta-Fakta Terkait Likuidasi Aset Jiwasraya: Nasabah Tagih Pembayaran Sebelum 15 Mei

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Fakta-Fakta Terkait Likuidasi Aset Jiwasraya: Nasabah Tagih Pembayaran Sebelum 15 Mei
Foto: Nasib pemegang polis Jiwasraya masih belum jelas di tengah lambannya proses likuidasi aset oleh tim bentukan OJK.

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 13 Februari 2025, namun hingga kini belum ada kepastian soal pembayaran hak pemegang polis yang menolak restrukturisasi ke IFG Life.

Tim Likuidasi masih dalam tahap awal melakukan inventarisasi aset Jiwasraya, dan belum mencapai 50% karena keterbatasan personel.

Proses Lambat dan Sorotan Soal Independensi Tim

Saat ini, Tim Likuidasi hanya terdiri dari dua orang, yakni Lutfi Rizal sebagai ketua dan Iswardi sebagai anggota, keduanya merupakan mantan pejabat Jiwasraya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait independensi tim dalam menjalankan tugasnya, apalagi mengingat potensi benturan kepentingan antara pemegang saham, dalam hal ini pemerintah, dan pemegang polis.

Machril, perwakilan Konsolnas Nasabah Jiwasraya, mengingatkan bahwa pemegang polis adalah kreditur preferen dan secara hukum harus diutamakan dalam proses pembayaran.

Ia juga menekankan bahwa "Tim Likuidasi harus objektif dan tidak merugikan pemegang polis".

Aset Jiwasraya yang sudah dicairkan akan dikaji dan dilaporkan ke OJK untuk menentukan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

Jika nilai aset lebih kecil dari total kewajiban, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28.

Nasabah Desak Pembayaran Tunai Sebelum 15 Mei

Sebanyak 70 pemegang polis yang tergabung dalam Konsolnas Nasabah Jiwasraya menuntut agar pembayaran tunai dilakukan paling lambat 15 Mei 2025.

Nilai premi dari kelompok ini mencapai Rp 174 miliar, dan mereka menolak opsi restrukturisasi ke IFG Life.

Menurut UU Asuransi, nasabah yang menolak restrukturisasi berhak atas pembayaran terlebih dahulu sebelum pihak lain.

Situasi ini menempatkan Tim Likuidasi dalam tekanan besar untuk menyelesaikan proses dengan cepat dan adil, sembari memastikan kepercayaan publik tidak semakin tergerus.

Penulis :
Peter Parinding

Terpopuler