
Pantau - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan sebanyak delapan daerah akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK dikeluarkan.
Delapan daerah yang akan menyelenggarakan PSU tersebut meliputi Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
"Kami hanya bisa memastikan satu hal, tindak lanjut setelah putusan MK sudah kami laksanakan secara cermat. Namun, jika kemudian muncul permohonan baru, itu adalah hak politik peserta pemilu," ujar August Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Proses Hukum di MK Tetap Berjalan, KPU Siap Hadapi Gugatan Baru
August menegaskan bahwa KPU tidak akan berspekulasi terkait kemungkinan PSU dilakukan kembali di daerah lain.
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi akan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Saat ini, diketahui terdapat tujuh kabupaten/kota yang telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.
August juga menyoroti bahwa dinamika sosial seperti penolakan atau ketegangan pasca PSU tidak serta-merta membatalkan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Apakah dinamika sosial itu secara otomatis membatalkan perkara yang sedang diajukan ke MK? Tentu tidak. Proses hukum tetap berjalan pada jalurnya," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki mekanisme sendiri dalam menangani permohonan yang masuk, baik dilanjutkan ke tahap persidangan maupun dihentikan melalui proses dismissal.
KPU menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum secara prinsipil dan memastikan seluruh jajarannya siap dalam menyiapkan dokumen serta jawaban atas gugatan yang diajukan.
- Penulis :
- Arian Mesa