Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong Dimajukan Jadi 16 April karena Pertimbangan Hari Ibadah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong Dimajukan Jadi 16 April karena Pertimbangan Hari Ibadah
Foto: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Parigi Moutong dimajukan untuk menghormati hari ibadah umat Kristen Advent.

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempercepat jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Parigi Moutong 2024 dari semula 19 April 2025 menjadi 16 April 2025.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan percepatan ini dilakukan karena tanggal semula bertepatan dengan hari ibadah umat Kristen Advent.

"Sejatinya jadwal Parigi Moutong juga terjadwal 19 April 2025," ujar Afifuddin.

Ia menjelaskan bahwa KPU menerima aspirasi masyarakat dan usulan dari daerah untuk memindahkan jadwal PSU agar tidak mengganggu aktivitas ibadah warga.

"Tetapi karena pertimbangan sebagian penduduknya harus ibadah, Kristen Advent, maka kami menerima aspirasi itu untuk kemudian usulan dari teman-teman di daerah, pelaksanaannya tanggal 16 April," katanya.

Keputusan Bersama dan Pelaksanaan PSU

Perubahan jadwal ini dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar PSU digelar dalam waktu 60 hari sejak 19 April 2025.

Permohonan perubahan hari pemungutan suara ini juga didukung surat resmi dari Gereja Advent.

Kesepakatan mengenai jadwal baru dicapai bersama tokoh agama, Forkopimda, dan peserta Pilkada Parigi Moutong.

KPU Kabupaten Parigi Moutong menetapkan tanggal 16 April 2025 sebagai hari pemungutan suara ulang dan dituangkan dalam Keputusan Nomor 35 Tahun 2025.

Afifuddin memastikan bahwa pelaksanaan PSU berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif.

Sebanyak 818 tempat pemungutan suara (TPS) digunakan dalam PSU yang tersebar di 283 desa/kelurahan dan 23 kecamatan.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang terlibat dalam PSU mencapai 327.357 orang.

Sesuai dengan putusan MK, hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb Pilkada 2024 yang berhak mencoblos dalam PSU tersebut.

Penulis :
Arian Mesa