
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa outstanding pendanaan pinjaman daring (pindar) untuk sektor produktif dan pelaku UMKM mencapai Rp29,25 triliun pada Februari 2025.
Nilai tersebut mewakili 36,53 persen dari total outstanding pendanaan pindar bulan tersebut yang sebesar Rp80,07 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan, "Pada Februari 2025, outstanding pendanaan pindar pada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,25 triliun atau sebesar 36,53 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar."
Peningkatan Dipengaruhi Kebijakan Batas Manfaat Ekonomi
Outstanding pendanaan pindar pada sektor produktif mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada Januari 2025, nilai outstanding tercatat sebesar Rp27,98 triliun atau 35,64 persen dari total pendanaan sebesar Rp78,50 triliun.
Agusman menjelaskan bahwa kenaikan tersebut salah satunya dipicu oleh penyesuaian manfaat ekonomi yang mulai diberlakukan sejak awal tahun.
Penyesuaian manfaat ekonomi ini ditujukan untuk mendorong optimalisasi penyaluran pendanaan oleh platform pindar, khususnya kepada sektor UMKM.
Sejak 1 Januari 2025, OJK telah menetapkan kebijakan baru mengenai batas maksimum manfaat ekonomi harian (bunga harian) bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
Untuk peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro, bunga harian maksimal ditetapkan sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan.
Sementara itu, untuk tenor di atas 6 bulan, batas maksimal bunga harian ditetapkan sebesar 0,1 persen.
Untuk pinjaman produktif bagi usaha kecil dan menengah, batas maksimum bunga harian ditetapkan sama, yaitu 0,1 persen, baik untuk tenor pendek maupun panjang.
Ketentuan bunga harian pada pinjaman produktif ini jauh lebih rendah dibandingkan pinjaman konsumtif yang ditetapkan antara 0,2 hingga 0,3 persen per hari.
Agusman menegaskan, “Penyelenggara pindar terus didorong untuk meningkatkan pendanaan pada sektor produktif dan/atau UMKM sebagaimana yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI/Pindar periode 2023-2028.”
- Penulis :
- Arian Mesa