
Pantau - Dugaan penggelapan dana hampir Rp 1 miliar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menyeret sebuah yayasan berinisial MBN ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh mitra program, Ira Mesra Destiawati.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memanggil para saksi pada hari Selasa mendatang untuk mendalami kasus ini.
Pemeriksaan awal akan fokus pada pelapor Ira selaku pemilik mitra dapur MBG, beserta saksi dari pihak pelapor lainnya.
Pemanggilan terhadap pihak Yayasan MBN akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai.
Laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana ini tercatat dengan nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal Kamis, 10 April 2025 pukul 14.11 WIB.
Perselisihan Muncul karena Perbedaan Harga dan Pemotongan Dana
Ira menjalin kerja sama dengan Yayasan MBN dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025 dalam program penyediaan makanan bergizi.
Selama periode tersebut, Ira telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap.
Namun, perselisihan muncul pada 24 Maret 2025 ketika Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran untuk kategori siswa PAUD, TK, RA, dan SD.
Dalam kontrak awal, harga makanan ditetapkan Rp 15.000 per porsi, namun di tengah jalan sebagian harga diubah menjadi Rp 13.000.
Lebih lanjut, mitra dapur seperti Ira juga dikenakan potongan tambahan sebesar Rp 2.500 per porsi, sehingga harga riil menjadi Rp 12.500 dan bahkan Rp 10.500 per porsi.
Padahal, menurut Ira, Yayasan MBN sudah menerima pembayaran sebesar Rp 386.500.000 dari pihak BGN.
Namun ketika Ira menagih pembayaran yang menjadi haknya, pihak yayasan menyebut masih ada kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 karena alasan kebutuhan di lapangan.
Polisi saat ini tengah mendalami aliran dana dan kontrak kerja sama dalam program MBG tersebut.
- Penulis :
- Peter Parinding