
Pantau - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berjalan dengan tertib dan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh putusan MK", ujar Bagja saat meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 01 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman.
Ia menyebut bahwa salah satu fokus pengawasan Bawaslu adalah pelarangan penggunaan ponsel di dalam bilik suara oleh para pemilih.
"Jelas dilarang membawa ponsel ke dalam bilik suara, juga dilarang memfoto. Itu yang kemudian diberitahukan kepada pemilih oleh KPPS", tegasnya.
Logistik Lengkap, Proses Tepat Waktu
Bagja memastikan seluruh logistik untuk PSU telah disiapkan secara menyeluruh sejak sehari sebelum pelaksanaan.
Ia juga menyebut bahwa proses pencoblosan di TPS berlangsung tepat waktu dan sesuai prosedur.
"Belum seluruhnya, kan masih sampai jam 1 nanti. Tapi sejauh ini penyelenggaraan berjalan baik", jelasnya saat memantau proses pemungutan suara.
Pemantauan oleh Bawaslu akan terus dilakukan hingga seluruh tahapan selesai, termasuk proses rekapitulasi suara.
PSU Sesuai Ketentuan, Hak Gugatan Tetap Terbuka
Meskipun PSU berjalan lancar, Bagja mengingatkan bahwa pihak manapun tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika merasa ada keberatan terhadap hasil pemilihan.
"Kami tidak bisa melarang pihak mana pun untuk menggugat ke MK. Tapi jika semua proses sudah berjalan baik, semua pihak juga semestinya bisa mengapresiasi penyelenggaraan PSU ini", ujarnya.
PSU Pilkada Kabupaten Pasaman dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025.
Pelaksanaan dilakukan di 605 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 218.980 orang.
- Penulis :
- Gian Barani