
Pantau - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menyerukan agar revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum penting untuk melindungi perempuan dari kekerasan politik dan mendorong partisipasi politik yang lebih setara.
Direktur Puskapol UI, Hurriyah, menyatakan bahwa "Revisi UU Pemilu menjadi momentum penting untuk memastikan adanya struktur regulasi yang melindungi perempuan dan mendorong partisipasi politik yang lebih setara", ungkapnya dalam pernyataan yang disampaikan berdasarkan policy brief hasil riset lembaganya.
Dua Langkah Strategis Dorong Demokrasi Inklusif
Puskapol UI merekomendasikan dua langkah strategis agar revisi UU Pemilu dapat benar-benar mewujudkan demokrasi yang inklusif dan setara gender.
Langkah pertama adalah memperkuat afirmasi gender.
Beberapa usulan yang diajukan antara lain memperkuat kebijakan afirmasi dalam kepengurusan partai, menetapkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta dalam keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu.
Puskapol juga mendorong perubahan frasa “memperhatikan” menjadi “memuat” dalam ketentuan keterwakilan perempuan, penerapan sistem zipper murni dalam daftar calon legislatif, dan pemberian insentif kepada partai politik yang patuh serta sanksi bagi yang melanggar.
Selain itu, mereka mengusulkan adanya syarat minimal tiga tahun keanggotaan partai dan pendidikan kader sebagai prasyarat bagi calon legislatif.
Langkah kedua adalah mengintegrasikan perlindungan terhadap kekerasan politik berbasis gender.
Puskapol menekankan pentingnya mendefinisikan kekerasan politik berbasis gender dalam UU, menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat, rahasia, dan sensitif terhadap korban, serta memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi korban, saksi, dan pelapor.
Mereka juga menuntut agar KPU dan Bawaslu wajib melakukan edukasi kepada partai politik, calon, dan pemilih mengenai kekerasan politik berbasis gender sebagai pelanggaran serius terhadap demokrasi.
Seruan Komitmen Kolektif Pemangku Kebijakan
Puskapol UI bersama anggota koalisi lainnya menyerukan komitmen kolektif dari para pemangku kebijakan, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses revisi UU Pemilu secara aktif.
Seruan tersebut bertujuan menciptakan ruang politik yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan, khususnya bagi perempuan.
Hurriyah menegaskan bahwa "Demokrasi yang inklusif bukan hanya hak perempuan, tetapi prasyarat bagi keadilan dan kualitas demokrasi Indonesia. Tanpa langkah konkret ini, demokrasi kita berisiko terus mereproduksi ketimpangan dan kekerasan terhadap perempuan", ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







