Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Vonis 12,5 Tahun untuk Eks Ketua PN Jaksel, Terbukti Terima Suap Rp14,73 Miliar dalam Kasus CPO

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Vonis 12,5 Tahun untuk Eks Ketua PN Jaksel, Terbukti Terima Suap Rp14,73 Miliar dalam Kasus CPO
Foto: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 3/12/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap sebesar Rp14,73 miliar terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Terbukti Bersalah Terima Suap

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Effendi yang menyatakan bahwa Arif secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Perbuatan ini sesuai Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.

Selain pidana penjara, Arif juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.

Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp14,73 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda milik Arif.

Apabila tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Penerimaan Suap Dilakukan Bersama Pihak Lain

Dalam proses persidangan terungkap bahwa uang suap diberikan kepada Arif saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Pemberi suap adalah Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei yang merupakan advokat atau perwakilan terdakwa korporasi dalam perkara CPO.

Tiga perusahaan yang terlibat dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Arif menerima suap tersebut bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara dan tiga hakim nonaktif: Djuyamto, Ali Muhtarom, serta Agam Syarief Baharudin.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Majelis Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman Arif.

Di antaranya adalah bahwa Arif tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi, mencoreng nama baik lembaga peradilan, dan melakukan korupsi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan pengadilan kelas IA khusus.

"Perbuatan dilakukan karena keserakahan, bukan karena kebutuhan," tegas hakim dalam pertimbangannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Arif telah mengembalikan sebagian uang yang dikorupsi dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis 12 tahun 6 bulan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Penulis :
Leon Weldrick