
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga relokasi dari TPU Menteng Pulo 2 untuk memindahkan alamat KTP mereka ke Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah administrasi dan penyaluran berbagai bantuan sosial bagi warga yang telah direlokasi.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) 1 Rusun Jagakarsa, Asih Sumaretmi, menyatakan bahwa pemindahan alamat KTP menjadi syarat mutlak bagi warga yang menempati rusun tersebut.
"Menurut aturan nanti ke depannya itu harus warga rusun. Wajib alamat rusun karena itu akan mempermudah akses seperti pangan murah, kartu Busway atau Jaklingko dan KJP untuk anak-anak," ungkapnya.
Dukcapil DKI Siapkan Layanan Jemput Bola
Pemindahan alamat KTP akan dibantu langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Saat ini, RT dan RW di Rusun Jagakarsa masih dalam proses pembentukan karena bangunan rusun ini baru berdiri sekitar satu tahun terakhir.
Asih menambahkan, "Kemungkinan besar tahun depan sudah terbentuk RT dan RW. Setelah itu biasanya Dukcapil jemput bola ke sini dan memprioritaskan warga rusun untuk merubah KTP ke alamat rusun."
Pemerintah mencatat sebanyak 105 warga relokasi dari TPU Menteng Pulo 2 telah memiliki KTP DKI.
Sementara 12 orang lainnya masih dalam proses pengurusan dokumen kependudukan oleh Dukcapil.
Fasilitas Rusun dan Transportasi Penunjang
Warga yang telah menerima kunci unit rusun ditempatkan di Menara B, mulai dari lantai 4 hingga lantai 10.
Total ada sekitar 125 kepala keluarga (KK) yang menghuni rusun tersebut.
Rusun Jagakarsa terdiri dari tiga menara, dan masing-masing menara memiliki 288 unit hunian.
Setiap unit memiliki tipe 36 dengan dua kamar tidur, ruang tamu, ruang makan, dapur, kamar mandi, serta ruang cuci dan jemur.
Unit rusun dilengkapi dengan daya listrik sebesar 1.300 watt dan menggunakan sistem prabayar baik untuk listrik maupun air.
Sistem token ini merupakan fasilitas baru yang diterapkan oleh Pemprov DKI di rusun tersebut.
Selain itu, jalur transportasi Jaklingko sudah tersedia di sekitar kawasan rusun.
Pihak pengelola juga akan mengirimkan surat kepada Dinas Perhubungan DKI agar armada Jaklingko disiagakan untuk mendukung mobilitas warga setelah proses pemindahan alamat KTP rampung.
Latar Belakang Relokasi dan Kebijakan Sewa Gratis
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyebutkan bahwa 105 KK yang tinggal di TPU Menteng Pulo 2, Tebet, telah menyetujui relokasi ke Rusun Jagakarsa.
Relokasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi lahan pemakaman di TPU Menteng Pulo 2.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah juga memberikan kebijakan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan bagi warga yang bersedia direlokasi ke rusun tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick







