Pantau Flash
HOME  ⁄  Pertambangan

Tambang Emas Ilegal di Bulungan Dibongkar: Polda Kaltara Tangkap Dua Tersangka dan Sita Emas 318 Gram

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tambang Emas Ilegal di Bulungan Dibongkar: Polda Kaltara Tangkap Dua Tersangka dan Sita Emas 318 Gram
Foto: Polda Kaltara merilis pemgungkapan praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi diam-diam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Rabu 3/12/2025 (sumber: Polda Kaltara)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, pada 29 November 2025.

Pengungkapan ini mencakup seluruh proses aktivitas tambang ilegal, mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.

Kombes Pol Dadan Wahyudi, Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, mengatakan, "Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis," ungkapnya.

Penyidikan dimulai setelah laporan polisi diterima dan disusul dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari yang sama.

Pengolahan Menggunakan Bahan Kimia Berbahaya

Dalam proses pengolahan, ditemukan penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah.

Bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida digunakan untuk mengekstraksi emas dari material galian.

Setelah itu, proses pemurnian dilakukan dengan cara dibakar agar emas terpisah dari zat lainnya.

Para pelaku tidak hanya mengolah emas sendiri, tetapi juga menampung emas dari penambang ilegal lain untuk dijual kepada jaringan pembeli di Sulawesi.

"Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi," ujarnya.

Dua Tersangka Diamankan, Barang Bukti Puluhan Gram Emas

Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS, yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk emas hasil olahan dan alat pemurnian.

Penyidik menyebut FMS telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Barang bukti yang disita menunjukkan aktivitas pemurnian intensif, berupa emas seberat 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.870.000.

"Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal," jelas Dadan.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas yang ditemukan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Komitmen Penindakan

Dadan menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Ia menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal di wilayah perbatasan.

"Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ia mengungkapkan.

Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus kini memperkuat langkah pencegahan agar praktik tambang ilegal tidak kembali marak.

Dampak aktivitas tambang liar di antaranya adalah munculnya lubang galian, kerusakan tutupan hutan, pencemaran sungai akibat bahan kimia, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor.

"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan," tegasnya.

Ia memastikan bahwa Polda Kaltara akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan perbatasan.

Penulis :
Leon Weldrick