Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jelang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Periksa 12 Orang Terkait Politik Uang dan Sita Rp18 Juta Lebih

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Jelang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Periksa 12 Orang Terkait Politik Uang dan Sita Rp18 Juta Lebih
Foto: Dugaan praktik politik uang jelang PSU Pilkada Serang mencuat, 12 orang diperiksa dan uang tunai puluhan juta disita.

Pantau - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten.

"Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut", ujar Bagja.

Dari hasil penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi pemilih di sejumlah wilayah.

Lokasi dugaan praktik politik uang tersebut tersebar di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa lainnya di Kabupaten Serang.

Status Masih Didalami, Dugaan Keterlibatan Tim Kampanye Diselidiki

Status dari 12 orang yang diperiksa masih dalam proses pendalaman, termasuk apakah mereka memiliki keterkaitan langsung dengan tim kampanye peserta pemilu.

"Belum tahu, apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan. Tapi kami berharap tidak. Ini masih dalam proses", jelas Bagja.

Ia menyayangkan temuan ini, mengingat di daerah lain seperti Pasaman, PSU berlangsung tertib tanpa indikasi pelanggaran serupa.

Tim Gakkumdu Tangkap Lima Pelaku dan Sita Uang Serangan Fajar

Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga menangkap lima orang pelaku dugaan politik uang pada Jumat, 18 April 2025.

Salah satu penangkapan dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan pelaku berinisial ND dan MH.

"Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang", ungkap Kompol Endang Sugiharto, Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang dari seseorang bernama Alex, yang memperoleh dana dari Andri.

Alex dan Andri diketahui merupakan anak kandung dari AZ, seorang anggota DPRD Kabupaten Serang.

Tiga pelaku lainnya berinisial AS, JK, dan PPN turut diamankan di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,7 juta.

Barang bukti lain yang disita meliputi Kartu Keluarga (KK), Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta sejumlah uang yang disiapkan untuk praktik politik uang atau yang dikenal sebagai "serangan fajar".

Penulis :
Peter Parinding