
Pantau - Tudingan terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat dan menimbulkan perdebatan di tengah publik, mendorong pihak kuasa hukum Jokowi untuk mempertimbangkan langkah hukum.
Prof. Dr. Firmanto Laksana S.H., M.M., M.H., C.L.A., selaku kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap penyebar tudingan tersebut.
Firmanto menyebut tuduhan itu merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap Presiden Jokowi.
"Karena sudah sangat terang, jelas, sudah diverifikasi oleh lembaga yang berwenang, pihak yang berwenang, sudah disampaikan jika ingin berkomunikasi karena Bapak (Jokowi) sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya dalam rangka melakukan sepanjang ijazah yang disampaikan", jelas Firmanto.
Klarifikasi Resmi dan Rencana Hukum
Firmanto menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi telah diverifikasi oleh lembaga-lembaga resmi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), dekanat, dan rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terus membangun narasi negatif dan menyesatkan mengenai dokumen pendidikan Presiden.
"Kepada siapapun masyarakat mohon untuk menghentikan membangun narasi-narasi yang negatif, yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan, mencadangkan untuk mengambil langkah hukum", ujarnya.
Firmanto menambahkan bahwa laman resmi UGM telah memuat klarifikasi soal keaslian ijazah tersebut.
"Kalau kita juga buka laman UGM juga sudah terpampang di situ (klarifikasi ijazah Jokowi), dan masih terus mempersangkakan atau membuat narasi-narasi, kami di sini ditugaskan untuk mengkaji dan menyusun strategi untuk langkah hukum selanjutnya", lanjutnya.
Presiden Jokowi sendiri menyampaikan bahwa ia tengah mempertimbangkan untuk membawa tudingan tersebut ke ranah hukum karena telah menjadi fitnah dan bentuk pencemaran nama baik.
"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum", kata Jokowi.
Saat ditanya siapa yang akan dilaporkan, Jokowi belum mengungkapkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Ia juga menegaskan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli di hadapan pengadilan jika diminta secara resmi.
"Saya sampaikan, kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta, pengadilan yang meminta", tegas Jokowi.
- Penulis :
- Peter Parinding