
Pantau - Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) meminta seluruh distributor dan kios pupuk lengkap (KPL) untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo, menegaskan bahwa tidak boleh ada distributor atau pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas HET karena pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi serius.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah siap mencabut izin usaha distributor atau pengecer yang melanggar.
Daftar Harga Resmi dan Aturan yang Berlaku
HET pupuk subsidi tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Harga pupuk subsidi sesuai HET adalah:
- Urea: Rp2.250/kg atau Rp112.500/karung
- Phonska/NPK: Rp2.300/kg atau Rp115.000/karung
- ZA: Rp1.700/kg atau Rp85.000/karung
- SP-36: Rp2.400/kg atau Rp120.000/karung
- Petroganik: Rp800/kg atau Rp32.000/karung
Informasi ini telah disampaikan kepada kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), koordinator KPL, dan seluruh KPL melalui surat edaran resmi.
Dindagkop UKM Blora juga mengimbau masyarakat untuk melapor secara tertulis jika menemukan distributor atau kios yang menjual pupuk subsidi di atas harga resmi tersebut.
Sanksi Pidana dan Dukungan Swasembada Pangan
Menurut Kiswoyo, pelanggaran terhadap ketentuan HET termasuk dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Jika memungkinkan, izin usaha pelaku juga akan dicabut sebagai bentuk tindakan tegas.
Langkah pengawasan harga pupuk subsidi ini dilakukan untuk mendukung target pemerintah mencapai swasembada pangan pada tahun 2027.
Ketersediaan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau dinilai sangat penting bagi para petani agar produksi pertanian tetap optimal.
- Penulis :
- Peter Parinding