
Pantau - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, usai menangkap seorang kurir pria yang diketahui bekerja atas perintah seorang wanita dengan nama samaran Kaka.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba oleh seorang perempuan yang dikenal sebagai Kaka.
Penangkapan Kurir dan Penggeledahan Apartemen
Seorang pria berinisial S ditangkap oleh petugas di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Petugas menangkap seorang pria inisial S saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," ujar pihak kepolisian.
S kini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari kunci yang ditemukan, polisi melakukan penggeledahan di sebuah unit apartemen di lantai 38 kawasan PIK 2 dan menemukan kantong kresek hitam berisi sabu yang diletakkan di samping tempat tidur.
"Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram," jelas petugas.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 10,4 kilogram.
Peran 'Kaka' dalam Jaringan Narkoba
Polisi menyebut bahwa tersangka S berperan sebagai kurir yang mengatur distribusi barang atas perintah Kaka.
"Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah 'Kaka'," ungkap petugas.
'Kaka' kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak kepolisian.
- Penulis :
- Gian Barani