
Pantau - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp9 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, menyampaikan bahwa dakwaan terhadap keduanya mencakup tiga perkara berbeda yang melibatkan proyek pengadaan, pemotongan insentif pegawai, serta gratifikasi proyek di tingkat kecamatan.
Dakwaan Pertama: Suap dari Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam dakwaan pertama, Hevearita dan Alwin Basri disebut menerima suap dari Direktur PT Chimader 777, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Martono dijanjikan proyek pengadaan tahun 2023 dan diminta komitmen fee oleh Alwin Basri sebesar Rp1 miliar untuk biaya pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota, yang kemudian diminta kembali untuk keperluan serupa.
Rachmat Utama Djangkar memperoleh proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi senilai Rp20 miliar dari APBD Perubahan 2023 dan memberikan komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Dakwaan Kedua dan Ketiga: Pemotongan Insentif PNS dan Gratifikasi Proyek Kecamatan
Pada dakwaan kedua, Hevearita dan Alwin, bersama Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, memotong insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai negeri.
Dari potongan tersebut, Hevearita menerima Rp1,8 miliar dan Alwin sebesar Rp1,2 miliar, yang bersumber dari dana iuran kebersamaan pegawai Bapenda.
Selain itu, Bapenda juga menyerahkan dana senilai Rp383 juta untuk keperluan pribadi Hevearita.
Sementara itu, pada dakwaan ketiga, pasangan tersebut menerima gratifikasi dari proyek di 16 kecamatan yang dilakukan melalui penunjukan langsung senilai total Rp16 miliar.
Keduanya masing-masing menerima Rp2 miliar dari proyek tersebut dan tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanggapan Hukum dan Lanjutan Sidang
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hevearita dan Alwin tidak mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terdakwa.
- Penulis :
- Arian Mesa