
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan menjadi solusi terhadap persoalan ketidaknetralan ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
RUU ASN tersebut akan mengalihkan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat eselon II ke atas dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menurut Rifqi, praktik ketidaknetralan ASN sering kali ditemukan dalam pelaksanaan pemilu, terutama saat pilkada, dan umumnya melibatkan pejabat struktural seperti sekretaris daerah atau kepala dinas.
Pejabat-pejabat ini, kata Rifqi, memiliki posisi dilematis karena di satu sisi dituntut untuk netral, namun di sisi lain harus menunjukkan loyalitas kepada kepala daerah.
"Ketidaknetralan itu muncul ketika kepala daerah mencalonkan diri kembali atau mendukung calon tertentu," ujarnya.
RUU ASN Masih Dalam Tahap Kajian Akademik
Rifqi menyampaikan bahwa penyusunan RUU ASN merupakan penugasan resmi dari Badan Legislasi DPR kepada Komisi II DPR.
Saat ini, Komisi II masih menunggu kajian akademik yang komprehensif dari Badan Keahlian DPR RI sebelum memulai pembahasan substansi.
Ia meminta agar Badan Keahlian melibatkan sebanyak mungkin pakar untuk memastikan naskah akademik yang disusun memenuhi standar partisipasi bermakna.
Partisipasi yang inklusif ini, menurutnya, sangat penting untuk menghindari persoalan formal dalam proses legislasi di kemudian hari.
Rifqi memastikan bahwa pembahasan RUU ASN di Komisi II nantinya akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan.
- Penulis :
- Arian Mesa