Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ratusan Pelanggar Rokok di Malioboro Disanksi, Mayoritas Wisatawan Luar Daerah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ratusan Pelanggar Rokok di Malioboro Disanksi, Mayoritas Wisatawan Luar Daerah
Foto: Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan sanksi kepada ratusan pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro sejak awal 2025.

Pantau - Pemerintah Kota Yogyakarta menjatuhkan sanksi administrasi kepada 683 orang yang melanggar aturan merokok di kawasan Malioboro sejak Januari hingga 20 April 2025.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, di Yogyakarta, Senin, mengatakan sanksi ini merupakan bentuk penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Dari total pelanggar, 50 orang merupakan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sisanya, 633 adalah wisatawan dari luar daerah," ujar Dodi.

Jenis Sanksi dan Mekanisme Penindakan

Dodi menjelaskan bahwa sanksi administratif yang diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencatatan identitas dengan pemberian kartu kuning khusus kepada warga lokal.

Dalam proses penindakan, warga lokal yang melanggar dicatat dan diberikan kartu kuning sebagai bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan.

Terhadap wisatawan dari luar daerah, sementara ini hanya diberikan teguran lisan dan edukasi karena banyak dari mereka yang belum mengetahui adanya aturan KTR di Malioboro.

"Kartu kuning ini masuk ke dalam data kami. Kalau pelanggar yang sama tertangkap lagi, bisa jadi bahan pertimbangan saat proses yustisi nanti. Tapi sejauh ini belum ada pelanggar yang mengulang," ujarnya.

Meskipun Perda KTR mengatur adanya sanksi denda maksimal hingga Rp7,5 juta atau kurungan, Dodi mengatakan bahwa Satpol PP Yogyakarta belum berencana menerapkan sanksi tersebut dalam waktu dekat.

"Fokus kami saat ini masih pada pembinaan dan sosialisasi. Sidang di tempat masih kami siapkan, sambil menyesuaikan prioritas tugas lain seperti penanganan sampah dan reklame," jelas dia.

Upaya Sosialisasi dan Fasilitas Pendukung

Satpol PP menurunkan dua regu setiap hari ke kawasan Malioboro dan akan menambah personel saat akhir pekan atau masa libur panjang dengan bekerja sama dengan petugas Jogomaton dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta.

Pemkot Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.

"Kami berharap masyarakat, terutama warga lokal, bisa jadi teladan. Kami tidak melarang orang merokok, tapi tolong dilakukan di tempat yang sudah disediakan," kata Dodi.

Penulis :
Arian Mesa