HOME  ⁄  Nasional

Rohidin Mersyah Diduga Terima Rp30,3 Miliar untuk Memenangi Pilkada 2024

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Rohidin Mersyah Diduga Terima Rp30,3 Miliar untuk Memenangi Pilkada 2024
Foto: Mantan Gubernur Bengkulu Didakwa Terima Gratifikasi Puluhan Miliar untuk Biaya Pilkada.

Pantau - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menerima gratifikasi senilai Rp30,3 miliar yang seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu tahun 2024.

Aliran Dana Gratifikasi Melibatkan Banyak Pihak dan Disalurkan Melalui Orang Kepercayaan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin (21/4/2025), JPU Ade Azhari menyatakan, "Untuk penerimaan gratifikasi itu sebanyak Rp30,3 miliar, ada uang dolar Singapura dan Amerika. Seperti dalam surat dakwaan ada beberapa pihak yang memberikan dana kepada terdakwa Rohidin. Semuanya untuk kepentingan pemenangan pilkada terdakwa Rohidin."

Dana tersebut berasal dari berbagai kalangan, seperti pengusaha, kepala daerah, kepala OPD, serta keluarga pegawai Bank Bengkulu.

Aliran dana disalurkan melalui ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca, serta dua pejabat lain: Isnan Fajri (Sekda Provinsi Bengkulu nonaktif) dan Alfian Martedy (mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu).

Rincian gratifikasi yang diterima antara lain: Rp19,1 miliar dari Haris (pengusaha batu bara dan sawit), Rp2,3 miliar dari keluarga Bank Bengkulu, Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala daerah, dan Rp3,5 miliar dari beberapa politisi lokal.

Selain itu, terdapat Rp1,5 miliar dari dua komisaris perusahaan energi, Rp500 juta dari seorang direktur swasta, serta Rp1,2 miliar dari para kepala sekolah SMA sederajat di Kota Bengkulu.

Pencatatan Lengkap dan Bantuan Non-Tunai Juga Jadi Barang Bukti

Gratifikasi juga datang dalam bentuk mata uang asing, yakni 30.000 dolar AS dari Tjandra Teresna Widjaja dan 12.715 dolar AS dari pihak tak dikenal.

Selain dana tunai, bantuan non-tunai juga diberikan, seperti 14.500 kaos senilai Rp130 juta dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Bengkulu (APBB) yang disalurkan melalui Kepala Dinas ESDM Bengkulu, Doni Swabuana.

Beberapa kepala OPD di Pemprov Bengkulu turut tercatat sebagai pihak pemberi dana, termasuk Oslita (Diskominfo), Syafriandi (DKP), Atisar Sulaiman (Satpol PP), dan Tejo Suroso (Dinas PU), di antara nama-nama lainnya.

"‎Seluruh aliran dana yang diterima tersebut tercatat secara rinci oleh Anca (ajudan Rohidin) dalam sebuah file Excel bernama 'Catatan Keuangan Anca' yang tersimpan di laptop miliknya," ujar JPU Ade Azhari.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler