
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengesahkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG) untuk memperkuat pengawasan serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Peraturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dengan tujuan utama menjamin keamanan serta mutu pangan PRG yang semakin berkembang di tengah kemajuan teknologi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa kebijakan ini disusun sebagai penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan regulasi di bidang pangan olahan.
"Dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 terdapat penyesuaian ketentuan pada beberapa aspek yang diatur terkait pengawasan pangan PRG yang sebelumnya belum tercakup di dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018", ujarnya.
Aturan Baru dan Pengawasan Ketat PRG
Peraturan baru ini mengatur sejumlah aspek penting seperti persyaratan pengkajian pangan PRG hasil persilangan konvensional dari dua atau lebih galur PRG, serta pengkajian keamanan pangan PRG yang mengandung senyawa hasil produksi mikroorganisme PRG.
Aturan juga mencakup penanganan terhadap pangan PRG yang terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia.
BPOM menjelaskan bahwa pangan PRG adalah pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang berasal dari proses rekayasa genetik.
"Proses rekayasa genetik pangan sendiri merupakan suatu proses yang melibatkan pemindahan gen dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul", tambah Taruna.
Meski teknologi PRG terus berkembang dan dimanfaatkan secara global untuk menjawab tantangan ketahanan pangan, BPOM menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengawasannya.
Hal ini disebabkan masih adanya perbedaan pendapat secara global tentang keamanan produk hasil rekayasa genetik, sehingga pendekatan pengawasan yang digunakan tetap mengutamakan perlindungan publik.
78 Produk PRG Telah Disetujui Sejak 2011
Sejak tahun 2011 hingga Maret 2025, BPOM telah menerbitkan 78 persetujuan keamanan pangan PRG, yang terdiri dari 19 produk kedelai, 36 produk jagung, 1 produk gandum, 9 produk kanola, 6 produk kapas, 3 produk tebu, 1 produk kentang, dan 3 produk lain sebagai bahan baku pangan.
Melalui peraturan baru ini, BPOM berharap industri pangan dalam negeri dapat lebih memanfaatkan teknologi rekayasa genetik dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional.
"Tentunya dengan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan jaminan terhadap keamanan dan mutu produk pangan PRG yang dihasilkan", tegas Kepala BPOM.
- Penulis :
- Arian Mesa