HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, 31 Ribu Butir Disita

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, 31 Ribu Butir Disita
Foto: Penangkapan pengedar obat keras ilegal di Tanah Abang, polisi sita 31 ribu butir pil berbahaya.

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial DS dalam sebuah penggerebekan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar kos-kosan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (19/4/2025) malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, "Pelaku yang diamankan berinisial DS."

Kronologi Penangkapan

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer sekitar 120 butir dan 3.190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir.

"Seluruh barang bukti kini telah diamankan," ujar AKBP Roby.

Penanganan Kasus dan Komitmen Kepolisian

Saat ini, tersangka DS telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami jaringan peredaran obat keras yang melibatkan tersangka, guna mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Penulis :
Arian Mesa