
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) untuk tahun anggaran 2017–2019.
Penetapan ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangan pers di Bandarlampung pada Senin.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial WDD dan TWT.
Keduanya merupakan pegawai dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut.
WDD menjabat sebagai Kasir Divisi V, sementara TWT adalah Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V di BUMN tersebut.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Modus yang digunakan kedua tersangka adalah dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Mereka merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tol pada ruas STA 100+200 sampai dengan STA 112+200 di Provinsi Lampung.
Faktanya, pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Mereka juga mencatut nama vendor fiktif yang sebenarnya hanya dipinjam untuk kepentingan pembuatan dokumen palsu.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp66 miliar.
Pihak Kejati Lampung menyebut telah memeriksa 47 orang saksi dalam rangka penyelidikan kasus ini.
Adapun nilai kontrak pembangunan jalan tol pada ruas tersebut mencapai Rp1,25 triliun, dengan pendanaan berasal dari Badan Usaha Jalan Tol.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WDD dan TWT langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung, tepatnya di Rutan Way Hui.
Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
- Penulis :
- Arian Mesa