
Pantau - Enam anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi dan membakar mobil dinas di Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
Aksi brutal ini terjadi setelah para pelaku tidak terima dengan penangkapan Ketua Ormas GRIB berinisial TS oleh aparat kepolisian.
Saat hendak meninggalkan lokasi usai meringkus TS, petugas polisi dihadang sejumlah orang dan mengalami kekerasan fisik.
Dalam insiden tersebut, mobil milik polisi dibakar dan Aipda Ariek menjadi korban penganiayaan.
Rincian Peran Tersangka dan Penegasan Kepolisian
Enam orang telah ditangkap dan masing-masing diketahui memiliki peran dalam kejadian tersebut.
Tersangka RS yang merupakan Satgas GRIB Ranting Harjamukti menutup portal dan memukul Aipda Ariek.
Tersangka GR, juga Satgas GRIB Ranting Harjamukti, bertindak sebagai pelaku pembakaran mobil polisi berjenis Xenia.
Tersangka ASR, seorang karyawan swasta, melawan petugas dan menghalangi mobil yang hendak dibawa oleh polisi.
Tersangka LA, yang menjabat Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, menghasut warga dengan teriakan "bakar... bakar... bakar".
Tersangka LS, anggota Satgas GRIB, turut merusak mobil milik kepolisian.
Sementara TS, sang ketua ormas, disebut sebagai penghasut utama yang mendorong warga dan anggota ormas untuk melawan polisi dan membakar mobil.
Seluruh tersangka ditampilkan dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2025 dengan mengenakan baju tahanan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap aksi premanisme yang bersembunyi di balik atribut ormas.
- Penulis :
- Gian Barani