
Pantau - Peneliti Yayasan Indonesia CERAH, Sartika Nur Shalati, menilai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam upaya percepatan transisi energi di Indonesia.
Menurut Sartika, penerbitan regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat peralihan dari energi fosil menuju energi bersih.
Namun, Sartika mencatat bahwa Permen 10/2025 belum memberikan rincian mengenai total kapasitas dan daftar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan dipensiunkan lebih awal.
Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut mensyaratkan dilakukannya kajian terlebih dahulu sebelum operasional PLTU dihentikan.
Kajian Komprehensif Jadi Syarat Penghentian
Kajian yang dimaksud meliputi berbagai aspek seperti kapasitas pembangkit, usia dan tingkat pemanfaatan pembangkit, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, dukungan pendanaan, serta kesiapan teknologi dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, aspek keandalan sistem kelistrikan, dampak terhadap tarif listrik, dan prinsip transisi energi berkeadilan (just energy transition) juga menjadi pertimbangan utama dalam proses evaluasi.
Sartika menekankan bahwa penghentian operasional PLTU bersifat kondisional dan bergantung pada hasil kajian dari aspek-aspek tersebut.
Tantangan Target dan Komitmen Politik
Ia menyayangkan bahwa Permen 10/2025 tidak mencantumkan tenggat waktu penghentian seluruh PLTU, padahal Presiden Prabowo pernah menyampaikan komitmen untuk menghentikan seluruh PLTU pada tahun 2040 dalam forum KTT G20 pada November 2024.
Menurutnya, banyak kajian sebelumnya sudah mengidentifikasi PLTU mana saja yang layak dipensiunkan lebih awal, dan seharusnya hal ini dimuat dalam regulasi sebagai bagian dari roadmap yang lebih jelas.
Meski begitu, Sartika menilai bahwa Permen 10/2025 tetap sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang mengatur penghentian bertahap atau phase down operasional PLTU.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025 dan resmi diundangkan pada 15 April 2025.
- Penulis :
- Peter Parinding








