Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Auditor Utama BPK, Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Syahrul Yasin Limpo

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Panggil Auditor Utama BPK, Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Syahrul Yasin Limpo
Foto: KPK periksa auditor BPK dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo(Sumber: (ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SY," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Auditor yang diperiksa adalah Syamsudin, yang menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara IV di BPK.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus TPPU yang dilakukan SYL selama menjabat di Kementerian Pertanian.

Deretan Nama Diperiksa, Kasus SYL Terus Dikembangkan KPK

Dalam pekan yang sama, KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya untuk memberikan keterangan dalam perkara yang sama.

Beberapa di antaranya adalah:

Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, diperiksa pada Senin (21/4).

Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI, Sandra Willia Gusman.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto.

Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Ebi Rulianti.

Advokat dari firma hukum Visi Law Office, Reyhan Rezki Nata, diperiksa Selasa (22/4).

Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek 2021, Ratna Sariati, dan anggotanya, Andi Siti Fatimah, diperiksa Rabu (23/4).

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Penulis :
Balian Godfrey