HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Penipu Berkedok Pegawai KPK yang Peras Anggota DPR Rp300 Juta di Gedung Parlemen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tangkap Penipu Berkedok Pegawai KPK yang Peras Anggota DPR Rp300 Juta di Gedung Parlemen
Foto: (Sumber : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar..)

Pantau - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial TH (48) yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang Rp300 juta kepada anggota DPR di Gedung Parlemen.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 9 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pelaku menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III.

“Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI,” ujarnya.

Modus Pelaku dan Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan lembaga tersebut.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” tutur Budi.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026, sebelum akhirnya mengetahui bahwa pelaku bukan bagian dari KPK.

“Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ungkap korban Ahmad Sahroni.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

“Dalam pengungkapan kasus ini, menangkap TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda,” kata Budi.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan modus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Penulis :
Aditya Yohan