
Pantau - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan pentingnya membangun integritas sejak ruang kelas dalam Studium General Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya di Surabaya, Jumat, 10 April 2026.
Ia menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai antikorupsi sebagai fondasi masa depan bangsa.
“Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moral dan sistem.
Menurutnya, secara sederhana korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Data KPK menunjukkan sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku korupsi dari berbagai latar belakang profesi.
Bentuk dan Dampak Korupsi Lintas Sektor
Ibnu mengungkapkan bahwa korupsi memiliki berbagai bentuk seperti grand corruption, petty corruption, dan political corruption yang menunjukkan masalah ini terjadi lintas sektor.
Ia memaparkan faktor penyebab korupsi berdasarkan teori fraud hexagon meliputi tekanan, kesempatan akibat lemahnya sistem, rasionalisasi, arogansi kekuasaan, dan kolusi.
“Ketika sistem lemah dan integritas runtuh, korupsi menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” ia mengungkapkan.
Ia juga menjelaskan dampak korupsi berdasarkan United Nations Convention Against Corruption yang mencakup rusaknya demokrasi, meningkatnya kriminalitas, serta bertambahnya kemiskinan dan pengangguran.
Ia mencontohkan kasus proyek KTP elektronik e-KTP yang menyebabkan kerugian negara besar dan menghambat pembangunan.
“Korupsi itu bukan sekadar angka, tetapi hilangnya kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik,” tegasnya.
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tercatat berada di angka 34 dari 100 dengan peringkat 109 dari 180 negara.
Peran Kampus dan Tantangan Integritas Akademik
Ibnu menekankan tiga strategi utama KPK yakni pendidikan untuk membangun nilai don't want to corrupt, pencegahan melalui sistem can’t corrupt, dan penindakan untuk efek jera dare not corrupt.
Ia menyoroti masih adanya pelanggaran integritas di dunia pendidikan seperti menyontek, plagiarisme, dan gratifikasi.
Data menunjukkan 58 persen mahasiswa pernah menyontek, 43 persen kampus terdapat plagiarisme dosen, dan 30 persen guru atau dosen menganggap pemberian hadiah sebagai hal wajar.
“Jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi harus mengimplementasikan nilai antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi.
Ia juga mengingatkan bahaya gratifikasi sebagai pintu masuk korupsi yang sering dianggap hal biasa.
Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Mundakir menyatakan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari penanaman nilai.
“Baru pada tahun 1996–1997 Umsura mulai terintegrasi di kampus Sutorejo seperti sekarang. Perjalanan ini tidak mudah, tetapi menjadi fondasi kuat bagi pengembangan nilai dan tata kelola kampus,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan termasuk kerja sama dengan KPK dalam edukasi antikorupsi di lingkungan kampus.
- Penulis :
- Leon Weldrick









