
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi adanya dua gugatan terhadap hasil penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU RI guna memperoleh petunjuk lebih lanjut mengenai langkah yang harus diambil.
KPU sebelumnya telah memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pihak-pihak terkait untuk mengajukan gugatan sejak penetapan hasil dilakukan.
Periode pengajuan gugatan tersebut dimulai pada Senin malam, 21 April 2025.
Batas akhir pengajuan gugatan ditetapkan pada Kamis, 24 April 2025.
Andi Tenri Sompa menegaskan bahwa KPU siap menghadapi proses hukum jika gugatan tersebut diproses di Mahkamah Konstitusi.
"Sesuai kapasitas kami sebagai penyelenggara, apa yang dibutuhkan dalam keterangan di MK pasti kami sampaikan," ujar Andi.
Hasil PSU Banjarbaru: Erna Lisa Halaby dan Wartono Unggul
Penetapan hasil PSU Pilkada 2024 Banjarbaru dilakukan pada Senin, 21 April 2025.
Pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 56.043 suara atau 52,15 persen.
Kolom kosong meraih 51.415 suara atau setara dengan 47,85 persen.
Jumlah total suara sah dalam PSU tersebut tercatat sebanyak 107.458.
Sedangkan jumlah suara tidak sah mencapai 3.358.
PSU Banjarbaru diikuti oleh 195.819 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
- Penulis :
- Arian Mesa