
Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah dari 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Sumatera Barat.
Total klaim penjaminan yang telah dibayarkan mencapai Rp85,17 miliar hingga 31 Maret 2025.
"Pembayaran klaim penjaminan 22 bank tersebut merupakan bank yang izin usahanya telah dicabut," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron.
Dari total simpanan layak bayar senilai Rp86,66 miliar, LPS membayarkan Rp85,17 miliar setelah mempertimbangkan batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar, pengurangan akibat set-off terhadap pinjaman, serta hasil penanganan keberatan nasabah.
Inovasi Proses Klaim dan Efisiensi Pembayaran
Yusron menjelaskan bahwa LPS terus melakukan inovasi dalam menangani klaim penjaminan sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Salah satu inovasi utama adalah percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah dari bank yang dilikuidasi.
"LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama itu rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut," jelas Yusron.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim terus mengalami percepatan dari tahun ke tahun.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, proses pembayaran klaim tahap pertama untuk BPR yang dilikuidasi memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja, sedangkan kini hanya lima hari kerja.
Inovasi-inovasi ini dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU P2SK juga mengatur peran baru LPS sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif berlaku mulai Januari 2028.
"Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya," ujar Yusron.
- Penulis :
- Balian Godfrey