HOME  ⁄  Nasional

Kementerian ESDM Lakukan Evaluasi atas Penurunan Ekspor Batu Bara Awal 2025

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kementerian ESDM Lakukan Evaluasi atas Penurunan Ekspor Batu Bara Awal 2025
Foto: Penurunan Ekspor Batu Bara Dipicu Kelebihan Pasokan dan Penurunan Harga(Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri.)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan evaluasi menyusul turunnya ekspor batu bara Indonesia sejak awal tahun 2025.

Langkah ini diambil setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data ekspor-impor Indonesia pada Maret 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan, "Nanti kami evaluasi."

Menurut data BPS, nilai ekspor batu bara pada Maret 2025 mencapai 1,97 miliar dolar AS, turun 5,54 persen dibanding Februari 2025 yang sebesar 2,08 miliar dolar AS.

Jika dibandingkan dengan Maret 2024, penurunan nilai ekspor batu bara tercatat sebesar 23,14 persen dari angka 2,56 miliar dolar AS.

Volume ekspor juga menurun, yakni 30,73 juta ton pada Maret 2025, lebih rendah dari Februari 2025 (30,82 juta ton) dan Maret 2024 (33,31 juta ton).

HBA Jadi Acuan Baru, Perusahaan Wajib Sesuaikan Kontrak

Harga batu bara turut mengalami penurunan sepanjang periode tersebut.

Harga per ton pada Maret 2024 tercatat 76,85 dolar AS, kemudian turun menjadi 67,60 dolar AS pada Februari 2025, dan kembali turun menjadi 64,04 dolar AS pada Maret 2025.

Tri Winarno memperkirakan penurunan ekspor ini disebabkan oleh kelebihan pasokan di pasar global.

Saat ditanya tentang peran Harga Batu bara Acuan (HBA) dalam ekspor, ia menegaskan, "Menurut saya, HBA mencerminkan harga yang sebenarnya."

Ia menambahkan bahwa sejak Maret 2025, HBA telah resmi menjadi acuan transaksi, termasuk untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perpajakan.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai pedoman harga patokan penjualan komoditas mineral logam dan batu bara.

Keputusan tersebut mewajibkan penggunaan HBA RI sebagai acuan harga dalam ekspor batu bara.

Penetapan harga dilakukan dua kali dalam sebulan, yaitu setiap tanggal 1 dan 15.

Perusahaan eksportir batu bara kini diwajibkan memperbarui kontrak dan menjadikan HBA sebagai referensi utama dalam transaksi perdagangan.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler