
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah skema pembayaran kompensasi energi menjadi 70 persen dibayarkan setiap bulan, sedangkan sisanya 30 persen akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.
Kebijakan Baru dan Kepastian Dana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa perubahan skema ini bertujuan untuk mempercepat arus kas bagi badan usaha yang ditugaskan dalam penyaluran energi.
"Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70 persen. Nanti bulan kedelapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30 persen kami bayar semua," ungkapnya saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Ia memastikan bahwa dana kompensasi telah tersedia dan siap untuk dicairkan kepada pihak terkait.
Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) mengenai kesiapan pembayaran tersebut.
"Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah," ia mengungkapkan lebih lanjut.
Realisasi Dana Kompensasi dan Subsidi Energi
Hingga 3 Oktober 2025, Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp192,2 triliun.
Jumlah tersebut setara dengan 49 persen dari pagu anggaran sebesar Rp394,3 triliun untuk tahun anggaran berjalan.
Dari total dana yang telah direalisasikan, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan secara rutin setiap bulan kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Sementara itu, kompensasi energi yang telah dibayarkan mencapai Rp69,2 triliun.
Dana subsidi dan kompensasi tersebut telah disalurkan kepada 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran kompensasi energi untuk tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.
Purbaya juga menegaskan bahwa kesepakatan mengenai angka kompensasi energi untuk triwulan I dan II tahun 2025 telah disetujui bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Kepala Badan Pengatur BUMN Dony Oskaria.
- Penulis :
- Leon Weldrick