
Pantau.com - Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Widodo Eko Prihastopo mengatakan alasan uang menjadi motif HS merusak atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru.
"Motif pelaku dijanjikan dibayar Rp150 ribu. Itu saja, tidak ada motif lain," kata Irjen Pol Widodo dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Riau, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Atribut Partai Demokrat Dirusak Orang Tak Dikenal di Pekanbaru, Ini Reaksi SBY
Ia menjelaskan, HS, pemuda 22 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru itu dijanjikan uang Rp150 ribu oleh seseorang.
Polresta Pekanbaru yang menangani kasus tersebut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang perusakan tersebut. "Ada seseorang, itu yang masih dalam penyelidikan. Jadi, dia (HS) dijanjikan. Kamu lakukan ini, saya bayar Rp150 ribu," jelas Widodo.
Akan tetapi, lanjut Kapolda, uang yang dijanjikan tersebut belum diterimanya. HS justru tertangkap tangan warga dan simpatisan partai saat melakukan perusakan atribut Partai Demokrat yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu, 15 Desember 2018.
Disinggung video amatir yang beredar luas, berisi pengakuan HS saat tertangkap tangan, yang menyebutkan dia disuruh oleh oknum simpatisan partai tertentu, Kapolda mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah penyelidikan. "Itu sudah menyangkut ranah penyelidikan. Biarkan penyidik kami bekerja dulu," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Terduga Perusakan Atribut Kampanye Partai Demokrat
Widodo juga menegaskan polisi bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk saat disinggung bahwa elite Partai Demokrat mempunyai bukti kuat untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saya tegaskan, polisi tidak bekerja dari pesanan atau suruhan. Kita berdasarkan kenyataan di lapangan, berdasarkan kerja penyidik," tegasnya.
Polresta Pekanbaru, Senin (17/12/2018) mengumumkan telah menetapkan HS sebagai tersangka pertama perusakan atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru pada Sabtu, 15 Desember 2018.
Baca juga: Cerita Kapitra Ampera Soal Kasus Pengerusakan APK Partai Demokrat
Selain menetapkan HS sebagai tersangka, Kapolda juga mengatakan polisi juga menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam kasus ini, kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan atribut PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka dari dua kasus ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru, dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo 406 KUHP, yang terkait perbuatan merusak barang.
"Dari dua kasus itu, di dua TKP (tempat kejadian perkara), kita tetapkan tiga tersangka. HS di Jalan Sudirman, kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi