
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa wacana revisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) perlu dipandang secara positif sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di Indonesia.
Pigai menilai revisi ini penting mengingat masih adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat.
Perlunya Pengaturan Tanpa Pembatasan
Natalius Pigai menegaskan bahwa pendekatan yang harus digunakan adalah pengaturan, bukan pembatasan terhadap kebebasan berserikat.
"Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," ujarnya.
Ia mengkritik Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Ormas yang dinilainya disusun secara subjektif dan turut menyebabkan penurunan indeks demokrasi Indonesia.
"Kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominent ke fraud demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini," tambah Pigai.
Karena itu, ia mendukung langkah revisi UU Ormas untuk membuka ruang demokrasi yang lebih luas dan sehat.
Respons dari Menteri Dalam Negeri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga membuka peluang untuk merevisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya penyimpangan oleh sejumlah ormas.
Tito menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, terutama dalam aspek transparansi dan audit penggunaan keuangan ormas.
Menurut Tito, ketidakjelasan penggunaan dana ormas dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
- Penulis :
- Gian Barani