
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang dukungan program fasilitas sertifikasi halal bagi pelaku usaha penerima pembiayaan dari PIP.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya dukungan lintas sektoral untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem halal nasional.
"Semakin banyak lembaga yang terlibat dalam fasilitasi sertifikasi halal, maka semakin cepat Indonesia mencapai posisinya sebagai pusat produsen halal dunia".
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebut kerja sama ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan daya saing produknya melalui sertifikasi halal.
"Melalui kerja sama ini, BPJPH memastikan semakin banyak produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang terjamin kehalalannya. Hal ini akan memperkuat daya saing produk mereka baik di pasar domestik maupun global".
Program Fasilitasi dan Pelaksanaan Sertifikasi Halal
PIP memberikan dukungan melalui program fasilitasi 1.000 kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK, dengan pembiayaan dari PIP.
Sertifikasi halal difasilitasi melalui jalur pernyataan pelaku usaha (self-declare) dengan biaya sebesar Rp230.000 per unit usaha yang dilakukan secara bertahap.
Dalam pelaksanaan program ini, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ditunjuk oleh PIP bertugas mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi.
Ruang lingkup kerja sama juga mencakup sosialisasi, edukasi, publikasi tentang jaminan produk halal, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha.
Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga 31 Desember 2025 atau sampai seluruh kuota sertifikasi halal yang disediakan habis digunakan.
BPJPH dan PIP juga sepakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaan program.
"Terjalinnya kerja sama ini merupakan wujud nyata kolaborasi BPJPH bersama stakeholder dalam memperluas layanan sertifikasi halal secara inklusif untuk memperkuat ekosistem halal nasional".
- Penulis :
- Balian Godfrey