Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Sertifikasi Ahli Produktivitas Nasional Mulai 2026 untuk Dorong Daya Saing Tenaga Kerja

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Sertifikasi Ahli Produktivitas Nasional Mulai 2026 untuk Dorong Daya Saing Tenaga Kerja
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kedua kanan) memberikan keterangan kepada pers usai acara Indonesia Productivity Summit 2025 di Jakarta, Jumat 12/12/2025 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan meluncurkan program sertifikasi ahli produktivitas nasional pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat peningkatan produktivitas tenaga kerja Indonesia.

Program sertifikasi ini menjadi salah satu pilar utama dalam Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas yang melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas profesional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa ada tiga fokus utama pada tahun 2026.

"Tahun 2026 ada tiga fokus utama, yaitu penyiapan SDM melalui sertifikasi ahli produktivitas, pembentukan klinik produktivitas di balai, dan operasionalisasi klinik untuk perusahaan skala menengah," ungkapnya.

Sertifikasi Sesuai SKKNI dan Standar Internasional

Sertifikasi ahli produktivitas akan disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah direvisi dan diselaraskan dengan skema dari Asian Productivity Organization (APO).

Pada tahap awal, pemerintah akan menanggung biaya pelatihan dan sertifikasi sebagai bentuk dukungan awal terhadap ekosistem produktivitas nasional.

"Fase awal ditanggung pemerintah agar ekosistemnya terbentuk lebih dulu. Setelah budaya produktivitas tumbuh, baru bergerak mandiri," ia mengungkapkan.

Kementerian akan menyiapkan jenjang sertifikasi yang terdiri dari analis produktivitas, spesialis produktivitas, dan ahli produktivitas utama.

Dorong Daya Saing Tenaga Kerja Nasional

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, Indonesia memiliki sekitar 153 juta angkatan kerja dengan tingkat pengangguran sebesar 4,7 persen.

Namun, pekerja sektor formal baru mencakup sekitar 39 persen dari total tenaga kerja nasional.

Yassierli menegaskan bahwa peningkatan produktivitas menjadi kunci dalam mendorong daya saing tenaga kerja di tengah tantangan global yang terus berkembang.

Ia juga menyebutkan bahwa langkah ini penting dalam mendukung pencapaian target Indonesia Emas 2045.

Penulis :
Shila Glorya